Puji syukur atas kehadirat Allah
Subhanahu Wata’ala, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tak lupa
kami ucapkan banyak terimakasih kepada guru mata pelajaran yang telah memberi
kami tugas untuk membuat makalah yang berjudul ‘’Dampak Reformasi’’ ini.
Makalah yang kami buat ini disusun
berdasarkan sumber-sumber yang ada, semoga bermanfaat bagi para pembaca yang
suka terhadap mata pelajaran sejarah.
Kami, seluruh kelompok meminta maaf
apabila didalam makalah ini terdapat kekurangan. Sekali lagi semoga bermanfaat.
Padang
Mutung, 29 Januari 2015
Penyusun,
Ade Putra
DAFTAR ISI
Halaman judul
...................................................................................
Kata
pengantar...................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................
I.1 Latar
belakang............................................................................
1.2
Tujuan
..........................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN ..................................................................
II.1
Pengertian
Dampak Reformasi.......................................................
a) Bidang
politik.....................................................................................
b) Bidang
sosial......................................................................................
c) Bidang
pertahanan dan keamanan..........................................................
BAB III PENUTUP
III.1
Kesimpulan
...............................................................................
III.2
Saran
........................................................................................
Daftar PUSTAKA............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Latar belakang munculnya Orde
Reformasi dikarenakan banyak terjadinya kasus pada masa Orde Baru, misalnya
pelanggaran HAM, pada masa Orde Baru, pemerintah belum begitu memperhatikan
mengenai HAM di Indonesia, penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah
semakin banyak pada masa Orde Baru, pemberontakan dibidang pertahanan dan keamanan
juga sering terjadi pada masa Orde baru, sehingga pemerintah pusat memutuskan
untuk menubah Orde Baru menjadi Orde Reformasi, yang didalam Orde Reformasi
terdapat berbagai macam pembaharuan-pembaharua dalam bidang sosial, politik,
dan keamanan bangsa Indonesia.
1.2
Tujuan
1) Pembaharuan
pemerintah dibidang sosial, politik, keamanan bangsa Indonesia
2) Meminimalisir
tindak penyelewengan oleh pejabat negara
3) Menumpas
pemberontakan pada masa Orde Baru
4) Menciptakan
kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia
5) Menjadikan
bangsa Indonesia lebih baik dari sebelumnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dampak Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada
masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang
politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun
1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam
mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus
mempertahankan kekuasaannya atau status
quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad
awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari
nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945,
banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Pemerintahan Orde Reformasi yang pada awalnya
bercita-cita memangkas semua kesalahan yang dilakukan pemerintahan Orde Baru
ternyata dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda dengan pola lama
Orde Baru. Hal tersebut terlihat dari adanya budaya rangkap jabatan. Padahal
salah satu tuntutan dari agenda reformasi adalah penghapusan rangkap jabatan
.
Sebagai era keterbukaan, reformasi banyak dimaknai
oleh masyarakat sebagai kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yangtelah
menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Peristiwa-peristiwa ini
muncul pada masa kemelut akibat transisi dari masa Orde Baru ke Orde Reformasi
dalam pemerintahan Republik Indonesia. Pelaksanaan Reformasi di Indonesia
memberi dampak bagi masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang, yaitu:
1) Bidang Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan
dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan
rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh
para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat
tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota
MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu
diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
2) Bidang Sosial
a. Muncul banyak unjuk rasa terhadap kinerja dan
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya
keterbukaan dan kebebasan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan
tanggapan dan kritikan kepada pemerintah.
b. Munculnya aksi unjuk rasa menyebabkan masing-masing
kelompok dalam masyarakat saling menjatuhkan sehingga menimbulkan terjadinya
perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa.
3) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Adanya alam kebebasan dan keterbukaan
menyebabkan setiap orang berusaha untuk mengemukakan asprasinya secara bebas
tanpa ada tekanan, sehingga di Indonesia muncul gerakan-gerakan separatisme
yang didasarkan pada sifat kesukuan atu etnik, kepentingan partai politik, dan
kepentingan masing-masing kelompok masyarakat. Peristiwa-peristiwa itu antara
lain,
a. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM menuntut
kemerdekaan Aceh yang lepas dari pemerintahan Republik Indonesia. Diketuai
Teuku Hasan Tiro, dan bertujuan ingin memerdekakan diri secara hukum lepas dari
pemerintahan RI, dapat diatasi dengan memberlakukan adanya DOM (Daerah Operasi
Militer).
b. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi
Papua Merdeka menuntut agar Irian Jaya merdeka dan lepas dari pemerintahan RI
sehingga melakukan beberapa aksi yang mengancam stabilitas keamanan di Papua.
Gerakan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan rakyat Irian Jaya karena
pemerintah tidak memperlakukan mereka serti penduduk Indonesia lainnya,
kekayaan alam mereka hanya untuk mendatangkan devisa, tetapi kesejahteraan
mereka tidak diperhatikan seperi proyek Freeport.
c. Peledakan Bom
Peda masa
refprmasi, banyak terjadi peledakan bom di berbagai daerah di Indonesia seperti
di Bali, Jakarta dan gereja-gereja yang dilakukan oleh kelompok teroris.
Akibatnya, banyak negara asing mengeluarkan larangan untuk berkunjung ke
Indonesia, sehingga mempengaruhi kemerosotan pariwisata Indonesia. Dll.
Dampak reformasi juga terlihat dari
munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan
mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Banyak kasus,
seperti korupsi dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan pada masa Orde
Baru sampai masa Orde Reformasi. Lembaga-lembaga tersebut, antara lain sebagai
berikut.
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7
Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Fungsi Komnas HAM
melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan
mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM,
antara lain:
1. Mengembangkan ko0ndisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahwa
kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkaman Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
Menurut UUD
1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubara partai politik, dan
memutus perselisihan tetang hassil pemilu.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945
.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk
tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi
dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah
empat orang. Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut:
1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah. Pengajuan meliputi:
a) Hubungan pusat dan daerah
b) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pelaksanaan pengawasan meliputi:
a) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
b) Hubungan pusat dan daerah
c) Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya
d) Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikanm dan agama
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa kehidupan
pada masa Reformasi masih tidak jauh berbeda dengan Orde Baru, karena masih
terdapat penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pemerintah sampai pada
pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh pihak dan daerah tertentu
karena tidak setuju dengan adanya Orde Reformasi ini. Namun, dengan berubahnya
Orde Baru ke Reformasi lebih meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia
dibidang pertahanan dan keamanan, karena pada Orde Reformasi dilakukan banyak
cara untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM, meskipun belum
seutuhnya berjalan dengan lancar.
3.2. Saran
a) Masih banyak hal mengenai sejarah bangsa Indonesia
yang perlu dipelajari
b) Tetap tanamkan JAS MERAH, sesuai dengan apa yang dikatakan
PakSoekarno
c) Banyak manfaat yang dapat diambil siswa menengenai
sejarah
d) Tetap semangat dengan sejarah, just do it !.
Daftar
Pustaka
Tim Edukatif
HTS. 2013. Modul Sejarah Ipa. Surakarta: CV HAYATI TUMBUH SUBUR.